You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jumlah Pengendara Langgar PSBB di Jaksel Alami Penurunan
photo Doc - Beritajakarta.id

Jumlah Pengendara Langgar PSBB di Jaksel Alami Penurunan

Jumlah pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Selatan tercatat terus mengalami penurunan.

Pelanggaran berada di bawah angka 200 pelanggar

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sejak 15 hingga 24 April 2020, angka pelanggaran PSBB turun dari semula 2.320 menjadi 2.120 pelanggar.

"Pada 10 hari terakhir, jumlah kendaraan yang kita tindak ada 756 roda dua, 805 kendaraan pribadi, 129 angkutan barang, dan 430 angkutan umum," ujarnya, Sabtu (25/4).

PSBB Tahap Dua, Sudinhub Jaktim Awasi Tiga Titik Pantau Utama

Menurut Budi, dari hasil pemantauan di lapangan, grafik penurunan jumlah pelanggar aturan PSB dimulai sejak tujuh hari terakhir. Sebab sejak 15-17 April 2020, grafik pelanggaran terpantau masih tinggi dengan jumlah 350 hingga 385 pelanggar.

"Setelah itu pada tujuh hari selanjutnya, pelanggaran berada di bawah angka 200 pelanggar," ungkapnya.

Budi menjelaskan, penindakan mayoritas dilakukan terhadap pengendara roda dua yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintasi tiga titik check point di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin.

"Di PSBB Tahap I, pelanggar baru dikasih teguran keras. Namun sejak diberlakukannya PSBB Tahap II, kepolisian telah melakukan penilangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1693 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1242 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1119 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye898 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye769 personDessy Suciati